TAJAM TEGAS TERPERCAYA INDEPENDENT

Iklan

Rabu, 17 Januari 2024, Januari 17, 2024 WIB
Last Updated 2024-01-17T12:57:47Z
Trending.kriminal

Terduga pelaku pengepok minyak solar bersubsidi SPBU Simpang Tais, Ditangkap polisi

 

Poto pelaku penimbunan BBM subsidi Jenis solar 


PALI -CctvJs- Terduga mafia penimbunan bahan bakar bersubsidi jenis solar seorang pemuda berinisial JS berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan 


Terkuaknya kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut Atas laporan masyarakat, ditemukan barangan bukti sedikitnya 280 liter BBM subsidi jenis solar diamankan petugas Kepolisian Resort PALI, dirumahnya JS  dalam 8 (Delapan) derigen ukuran 35 liter.


Terbongkar kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar ini, tentunya selaras dengan upaya yang dilakukan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. 


Upaya yang dimaksud yaitu untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,secara tepat sasaran sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kabag OPS Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno SH, Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah SH dan Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K. S.I.K, menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku penimbunan itu.


Menurutnya Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak solar subsidi berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa adanya unit mobil Toyota kijang BG 1935 UE yang mencurigakan.


" Kita menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/25/1/Res.5./2024 Tanggal 10 Januari 2024, Tentang adanya kelangkaan BBM dan Gas LPG bersubsidi," Kata Kapolres PALI saat menggelar Press release dihalaman depan Mako Polres. 


Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, melakukan penyelidikan terhadap penyebab kelangkaan BBM bersubsidi tersebut.


" Ternyata,ada 1 (Satu) orang yang dicurigai menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar,yang di subsidi Pemerintah di Sumberejo, kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi," jelasnya pada Rabu (17/01/2024) sekira pukul 11.35 Wib. 


Dia menegaskan, kejadian tersebut pada hari  kamis 11 Januari 2024, sekira pukul 09.10, WIB. BBM subsidi tersebut didapat dari SPBU diwilayah Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi PALI.


Adapun operandi terduga tersangka pelaku ini dengan cara mengisi BBM subsidi menggunakan mobil pribadi manfaatkan kode Barcode dari aplikasi resmi Pertamina.


" Terduga Pelaku ini dengan sengaja berulang kali mengisi BBM subsidi jenis solar itu, setelah diisi lalu dibongkar dengan cara membuka Tanki mobil menggunakan kunci ring, dan dimasukkan kedalam derigen," jelas Kapolres PALI lagi.


Ditegaskan AKBP Khairu Nasrudin, untuk terduga tersangka pelaku ini dikenakan pasal 55 Undang- undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.


" Karena terbukti telah sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi, terduga tersangka pelaku kita mendapat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)," tandasnya.

Rilis Humas Polres PALI


*Red*

Tidak ada komentar: