PALI, -Cctv jurnalis com – Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Kesbangpol Gelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)dan penandatanganan kesepakatan bersama penegakan Perda nomor. (1 ) Tahun 2025 tentang ,Ancaman , Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) serta izin keramaian dan keamanan Masyarakat ,di pendopoan Rumah Dinas Bupati, Senin (10/11/2025).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji SH, mewakili Bupati, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah SH, para staf, para asisten, seluruh kepala OPD, jajaran Forkopimda, serta seluruh kecamatan dan kepala Desa di Kabupaten PALI.
Dalam kata Sambutannya Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji SH menyampaikan bahwa salah satu agenda penting pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang kerap digelar masyarakat. untuk itu Pemerintah daerah menetapkan bahwa tidak boleh ada kegiatan orgen tunggal dan musik pada malam hari hanya di perbolehkan di siang hari.
“sesuai perda no 1 tahun 2025 khusus hiburan malam Orgen dan musik remix dilarang apabila ada masyarakat yang masih melanggar maka akan ada sangsi hukum 6 bulan penjara dan Denda sebayak 50 juta rupiah bagi yang mengadakan atau pihak tuan rumah hajatan, serta Untuk orgen tunggal atau orkes musik bakal di cabut surat izin dan disita alat musik nya oleh petugas keamanan, untuk ketegasan dalam penegakan peraturan bupati,” ujar Wabup saat diwawancarai usai rapat.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diperlukan demi menjaga ketertiban umum. Iwan menilai banyak potensi permasalahan sosial muncul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam.
“Perda ini nanti diharapkan jadi payung hukum yang jelas. Sanksinya pun tegas. Kami akan melaibat seluruh kepala Desa Supaya perda ini akan berjalan sesuai di harapkan oleh bapak Bupati " tutupnya
Pemkab PALI berharap penertiban ini mampu menekan potensi pelanggaran, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat kabupaten PALI (red adv )




Tidak ada komentar:
Posting Komentar