TAJAM TEGAS TERPERCAYA INDEPENDENT

Iklan

Minggu, 09 November 2025, November 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-10T12:43:25Z
Trending topik Pemkab PALI

Pemda PALI Serius Dalam Rangka penetapan dan penegakan Perda no1 pada Tahun 2025 tentang ATHG


PALI, -Cctv jurnalis com – Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui  Dinas Kesbangpol Gelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)dan penandatanganan kesepakatan bersama penegakan Perda nomor. (1 ) Tahun 2025  tentang ,Ancaman , Tantangan  Hambatan dan Gangguan (ATHG) serta izin keramaian dan keamanan Masyarakat ,di pendopoan  Rumah Dinas Bupati, Senin (10/11/2025).


Acara tersebut dihadiri  Wakil  Bupati PALI Iwan Tuaji SH, mewakili Bupati, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah SH, para staf, para asisten, seluruh kepala OPD, jajaran Forkopimda, serta seluruh kecamatan dan kepala Desa  di Kabupaten PALI.



Dalam kata Sambutannya Wakil Bupati PALI  Iwan Tuaji SH menyampaikan bahwa salah satu agenda penting  pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang kerap digelar masyarakat.  untuk itu Pemerintah daerah menetapkan bahwa  tidak boleh ada kegiatan orgen tunggal dan musik  pada malam hari  hanya di perbolehkan di siang hari.


“sesuai  perda no  1 tahun 2025 khusus hiburan malam Orgen dan musik  remix dilarang  apabila ada masyarakat yang masih melanggar maka akan ada sangsi hukum  6 bulan penjara  dan Denda sebayak 50 juta rupiah bagi  yang mengadakan atau pihak tuan rumah  hajatan, serta  Untuk  orgen tunggal atau orkes musik  bakal di cabut surat izin dan disita alat musik nya oleh petugas keamanan, untuk ketegasan  dalam penegakan peraturan bupati,” ujar Wabup saat diwawancarai usai rapat.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diperlukan demi menjaga ketertiban umum. Iwan menilai banyak potensi permasalahan sosial muncul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam.



“Perda ini nanti diharapkan jadi payung hukum yang jelas. Sanksinya pun tegas.  Kami akan melaibat seluruh kepala Desa Supaya  perda ini  akan berjalan sesuai di harapkan oleh bapak Bupati  " tutupnya

Pemkab PALI berharap penertiban ini mampu menekan potensi pelanggaran, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat kabupaten  PALI (red adv )

Tidak ada komentar: