TAJAM TEGAS TERPERCAYA INDEPENDENT

Iklan

Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-27T14:42:52Z
Trending topik DPRD kota Prabumulih

Plt Direktur Petro Prabu Disorot, Status Pengurus Parpol dan Program Gas Gratis Dipertanyakan



.PRABUMULIH, CCTV jurnalis.com – Perusahaan Daerah (Perusda) Petro Prabu Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya Plt Direktur Rondon Juleno dinonaktifkan karena terjerat persoalan hukum, kini Plt Direktur yang baru, Ir Heriyanto, menghadapi polemik terkait statusnya yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik.


Hal tersebut mencuat saat Heriyanto menghadiri rapat bersama Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Selasa (24/2/2026) siang.


Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Feri Alwi, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya mengundang manajemen Petro Prabu untuk bersilaturahmi sekaligus membahas sejumlah persoalan yang menjadi polemik di tengah masyarakat.


“Kami mengundang Petro Prabu untuk silaturahmi dengan Plt Direktur yang baru dan membahas beberapa poin yang menjadi polemik di tengah masyarakat seperti gas gratis, masalah masih di pengurus partai dan masalah pegawai yang banyak,” ungkap Feri.


Dalam rapat tersebut, Heriyanto juga belum dapat memastikan kapan program gas kota gratis bisa direalisasikan sebagaimana visi misi Wali Kota Prabumulih.


“Terkait gas gratis katanya masih berproses sama BP Migas dan Pertagas. Direktur belum bisa menjelaskan,” jelas Feri.


Terkait status sebagai pengurus partai politik, Komisi II mempertanyakan hal itu karena berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, ditegaskan bahwa direksi, dewan pengawas maupun komisaris BUMD tidak sedang menjadi pengurus partai politik.


Feri menuturkan, dalam rapat tersebut Heriyanto mengakui masih tercatat sebagai pengurus partai.


“Beliau mengakui masih tercatat sebagai pengurus partai politik, makanya tadi kita sarankan berkoordinasi dengan bagian Hukum Pemkot Prabumulih terkait status merangkap Direktur itu, karena sesuai aturan tidak boleh,” tuturnya.(Ermawati)

Tidak ada komentar: