Lahat,-cctvjs- PJ Bupati kabupaten Lahat Muhammad Farid S,STP,MSi dengan Aliansi Rakyat Lahat Mengugat kabupaten Lahat gelar rapat di ruang rapat sekretariat Daerah kabupaten Lahat provinsi Sumatra Selatan pada Jumat19/01/24 terkait ada indikasi praktek pungli dalam pengangkatan 43 Pjs kepala Desa di 16 Kecamatan kabupaten Lahat
Bupati ucapkan terimakasih atas masukan dan saran dari Tim Aliansi Rakyat Lahat Menggugat Kehadiran Aliansi Rakyat Lahat Menggugat untuk masyarakat Kabupaten Lahat, dan untuk Pemerintah khususnya
Kemudian PJ Bupati Lahat menjelaskan meminta pada kepala Desa yang sudah dilantik agar segala keputusan berdasarkan aturan yang berlaku dan musyawarah Desa dengan baik .
“Undang seluruh Pjs Kepala Desa agar dapat diberikan pemahaman terkait, apa tugas dan fungsi jabatan seorang kepala Desa tersebut,” ujarnya, dalam pidatonya saat rapat
Sambung Bupati Lahat Muhammad Farid menjelaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan Pjs Kepala Desa ada tenggang waktu, alias akan di Evaluasi seluruh kepala Desa yang bakal dilantik, dan apabila nantinya benar terbukti ada oknum mengambil setoran bakal kita ambil keputusan berdasarkan hasil rapat musyawarah dan tidak ada tebang pilih,” pesan Pj Bupati Lahat untuk kepala BPMD Kabupaten Lahat
Aliansi meminta pada pertemuan tersebut ke PJ Bupati Lahat ,agar dikaji kembali permasalahan dan katakan bahwa 100% pengangkatan 43 Pjs KADES terindikasi pungli sebab diadakan setoran untuk menjadi Pjs kepala Desa dan tidak lagi musyawarah dengan masyarakat dan Badan Pemusyawaratan Desa' (BPD) Maka perlu dievaluasi ulang dan kaji kembali oleh pj Bupati Lahat
Sementara dengan Tegas Afrizal muslim selaku ketua GNPK-RI Provinsi Sumatera Selata, berharap Kepada PJ Bupati Lahat agar perihal ini mendapatkan perhatian khusus, supaya akan terbongkar titik persoalan yang sebenarnya atas pengangkatan 43 Pjs kepala Desa di 16 Kecamatan kabupaten Lahat
"Kami minta kepada Bupati Lahat untuk memeriksa pihak-pihak yang telah berperan dalam penerbitan SK 43 PJs Kepada Desa ini, sebab kami duga terindikasi praktek money politik,ada beberapa oknum Dinas yang memanfaatkan peluang ini, seperti salah satunya yang kami dengar ada setoran tunai sebanyak 15jt sampai ke angka 25jt per Kapala Desa untuk menjadi PJs Kades,kami minta hal ini perlu dilakukan langkan tegas pemerintah,usut tuntas dan berikan efek jerah bagi pejabat OPD atau orang yang ikut bermain dan berani mempermaikan kepentingan masyarakat banyak " terangnya Ketua GNPK-RI
Lanjutnya,"Sementara dari Pihak Aliansi Rakyat lahat Menggugat Kordinator Aksi Fauzi.Sandi dan Erwan Jelas bahwa tuntutan Aliansi mendesak agar pembatalan SK 43 PJS KADES yang baru dilantik dan jika tuntutan ini tidak berhasil dan tidak sesuai apa yang sudah disampaikan Bupati, pada pihak Aliansi maka kami tidak segan-segan akan membawa persoalan ini ke Menteri Dalam Negeri untuk melakukan peninjauan ulang atas kasus tersebut dan bakal kami kumpulkan masa mendatangi kantor Mendagri "tutupnya Afrizal muslim,
.(Tim)
Laporan :AMR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar