PALI -cctv jurnalis com -Momen besar kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, ke Kantor Kejari kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. UU ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. UU ini menetapkan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Debi Sandi Selaku Bendahara PWI kabupaten PALI dan wartawan media Cctv jurnalis com , sangat menyayangkan dengan kegiatan tersebut, dikarenakan tidak ada kebebasan pers lagi dalam menjalankan tugas nya.
"Apabila kegiatan ini momen besar, dengan kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Sumsel di kantor Kejari kabupaten PALI, " tegasnya, Senin (19/5/25).
Hal itu senada dengan Yoga Ketua SWI kabupaten PALI, sangat Prihatin dengan kegiatan sebesar ini, pers tidak boleh melakukan fungsi pokoknya yakni wawancara Kejati Sumsel.
"Pers merupakan salah satu Pilar Indonesia, dan Kebebasan Pers dihalang - halangi, kemana UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, " ucapnya.
Sementara itu
Ridho Rido Dharma Hermando,SH,MH, Kasie Intel Kejari PALI, saat menemui awak media mengatakan, membolehkan mengambil Foto Kegiatan, akan tetapi tidak boleh ada Door Stop kepada Kepala Kejati Sumsel.
Bukan itu saja Insan Pers Dilarang untuk Mewawancarai secara langsung kepada kepala Kejati Sumsel.
Dari pantauan awak media, hari ini (red), kegiatan Peresmian Musholah Tawakal dan Kantin Adhiyaksa Kejari kabupaten PALI diresmikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar