TAJAM TEGAS TERPERCAYA INDEPENDENT

Iklan

Senin, 19 Mei 2025, Mei 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-20T06:01:12Z
Trending topik Pemkot prabumulih

Pemerintah Kota Prabumulih Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025, Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih



PRABUMULIH.CCTVjurnalis.com– Pemerintah Kota Prabumulih mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Rapat ini difokuskan pada percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sesuai amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. Senin.19 Mei 2025.


Kegiatan rapat virtual dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Prabumulih dan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom.,M.M yang turut didampingi oleh Asisten II Setda Kota Prabumulih, Drs. H. Muhammad Ali, M.Si. Rapat juga diikuti oleh unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta sejumlah instansi lainnya. 


Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Inpres tersebut merupakan strategi nasional untuk mengendalikan inflasi di tingkat daerah, mendorong kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, mewujudkan pemerataan pembangunan melalui penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. 


Kopdes Merah Putih dirancang menjadi pusat layanan ekonomi terpadu di tingkat desa atau kelurahan yang akan mengoptimalkan potensi lokal. Fungsi utama koperasi ini meliputi: penyediaan sembako murah dan terjangkau bagi masyarakat, fasilitas klinik desa untuk pelayanan kesehatan dasar, layanan simpan pinjam sebagai dukungan permodalan UMKM, penyediaan cold storage untuk menjaga kualitas hasil pertanian dan perikanan, layanan logistik dan distribusi hasil produk lokal. 


Pembentukan Kopdes Merah Putih tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga partisipatif. Pemerintah desa atau kelurahan akan berperan sebagai inisiator pembentukan koperasi dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi lokal, kepemilikan dan dukungan masyarakat terhadap koperasi, penciptaan ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan. (Ermawati)

Tidak ada komentar: