PALI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelajar yang menjadi korban keracunan makanan bergizi gratis di Kabupaten PALI, yang terjadi siang tadi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua LBH PALI, Adv. Joko Sadewo, S.H., M.H., didampingi dua rekannya, Adv. Ira Harahap, S.H., M.H., dan Adv. Puput Warsono, S.H., C.Med. Mereka menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pengabaian terhadap keselamatan anak-anak yang saat ini sedang dirawat di RSUD PALI, maka LBH PALI bersama para advokat yang tergabung dalam PALI Lawyers Club siap turun tangan membela hak-hak para korban.
“Kami menduga adanya unsur kelalaian serius dalam pelaksanaan program ini, hingga makanan yang diduga tidak layak konsumsi bisa diberikan kepada anak-anak,” ujar Joko Sadewo.
LBH PALI menyatakan siap menerima laporan dan permohonan pendampingan hukum dari keluarga korban. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa hak-hak hukum para pelajar tersebut dapat terpenuhi secara maksimal.
“Siapapun pihak yang terbukti bersalah, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, harus dikenai sanksi yang tegas. Ini menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.
LBH PALI juga membuka opsi untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus kompensasi atas kerugian dan penderitaan yang dialami para korban dan keluarganya.
Keluarga korban yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LBH PALI melalui WhatsApp di nomor 0815-999-7054 atau melalui email kantorhukumpali@gmail.com.[red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar