Proyeksi pendapatan sebesar itu diketahui saat Wakil Bupati Iwan Tuaji yang mewakili Bupati Asgianto membacakan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dihadapan forum rapat paripurna DPRD kabupaten PALI ke-14, Senin 29 September 2025.
Saat penyampaian pengantar nota keuangan Raperda APBD tahun 2026, Wabup menjabarkan proyeksi pendapatan Kabupaten PALI yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah serta pendapatan lain-lain.
Dimana pendapatan bersumber dari PAD menurut Wabup sebesar Rp 62.974.264.254 (Enam puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah).
Kemudian pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antar daerah sebesar Rp 1.290.714.505.000 (Satu triliun dua ratus sembilan puluh miliar tujuh ratus empat belas juta lima ratus lima ribu rupiah.
Selanjutnya pendapatan yang bersumber dari lain-lain sebesar Rp 19.790.466.000 (Sembilan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Sementara untuk belanja daerah tahun 2026 Wabup menyebut proyeksinya sebesar Rp 1.574.269.738.667 (Satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu enam puluh enam tujuh rupiah).
Rincian belanja daerah disebutkan Wabup untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja hibah dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 1.134.187.739.935 (satu triliun seratus tiga puluh empat miliar seratus delapan puluh tujuh juga tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Sementara belanja modal yang merupakan belanja untuk kebutuhan belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya dan belanja modal aset lainnya dalam rangka pembangunan daerah sebesar Rp 263.505.582.357 (Dua ratus enam puluh tiga miliar lima ratus lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).
Belanja tidak terduga sebesar Rp 4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah). Sedangkan belanja transfer yang merupakan belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 172.076.416.375 (Seratus tujuh puluh dua miliar tujuh puluh enam juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
Selain menjelaskan pendapatan dan belanja, Wabup juga menyatakan ada pembiayaan dengan rincian penerimaan pembiayaan sebesar Rp 200.790.503.413 (dua ratus miliar tujuh ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga ribu empat ratus tiga belas rupiah) yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI melalui perwakilannya Sumatera Selatan.
Pengeluaran penjual nol dan pembiayaan neto pada APBD tahun anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp 200.790.503.413 (dua ratus miliar tujuh ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga ribu empat ratus tiga belas rupiah).
Diketahui bahwa rapat paripurna DPRD PALI ke-14 dipimpin langsung ketua DPRD H.Ubaidillah dihadiri 21 anggota dewan dari 30 anggota dewan yang ada.
Rapat paripurna dalam rangka membahas Raperda APBD tahun anggaran 2026 diskors hingga Senin 13 Oktober 2025 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan.***Rilis SMSI PALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar